Sunday, August 19, 2018
Paket Kebijakan Pengendalian Rokok Elektrik di Indonesia Call For Paper PTPN X 2017
Paket Kebijakan Pengendalian Rokok Elektrik di Indonesia Call For Paper PTPN X 2017
Dyah Alif Suryaningsih, Agil Restu P.G., Fazal Akmal Musyarri
Email : dyahalif55@gmail.com
ABSTRAK
Industri tembakau telah menjadi industri yang menyumbang pendapatan yang tidak sedikit kepada kas negara. Industri tembakau didominasi oleh produk tembakau berupa rokok, dan beberapa produk lainnya meskipun tidak terlalu mendominasi pasar. Perkembangan rokok juga mendapat sentuhan peradaban elektronik, dimana sekitar tahun 2003 muncul produk berupa rokok elektronik yang dikembangkan di Tiongkok. Tujuan dari diproduksinya rokok elektrik adalah untuk menciptakan produk rokok yang lebih sehat dan aman di konsumsi. Seiring berkembangnya waktu, rokok elektrik mengalami perkembangan yang cukup pesat. Muncul berbagai variasi rokok elektrik seperti nebulizer, shisha, evaporator hingga yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah vaporizer. Namun perkembangan distribusi rokok elektrik di Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Sebagai produk konsumsi yang setara dengan rokok, rokok elektrik memiliki potensi bahaya untuk kesehatan sehingga untuk beberapa barang yang dianggap memiliki potensi bahaya seperti rokok harus dikenakan cukai. Di sisi lain, salah satu komponen dalam rokok elektrik adalah keberadaan liquid, dimana salah satu komposisi bahannya adalah nikotin yang pada umumnya berasal dari tembakau. Sehingga dari beberapa fakta diatas dapat diambil solusi dalam bentuk pengendalian terhadap produk rokok elektrik di Indonesia. Pembatasan kuota, pengenaan pajak dan pembebanan cukai kepada produk rokok elektrik dapat menjadi salah satu upaya pengendalian impor produk rokok elektrik sekaligus mendongkrak pendapatan kas negara. Selain itu produk liquid yang salah satu komposisi bahannya adalah nikotin dari tembakau dapat menjadi salah satu cara diversifikasi produk industri tembakau, terutama dengan cara menggenjot dan menunjang produsen lokal. Serta dibutuhkannya standarisasi vaporizer atau mesin penguap liquid yang aman dan sehat. Keseluruhan sistem tersebut diakomodasi dalam kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan berupa kebijakan pengendalian rokok elektrik di Indonesia.