Monday, June 25, 2018
Pajak Alexis Rp 30 M per Tahun Anies Bilang Kami Ingin Uang Halal
Pajak Alexis Rp 30 M per Tahun Anies Bilang Kami Ingin Uang Halal
Anies Baswedan (sindonews) |
"Kami ingin uang halal, kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017) malam.
Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Pemasukan dari sumber yang melanggar perda, kata Anies, tidak akan berarti bagi Ibu Kota.
"Bagi daerah seperti Jakarta, ini pemasukan dari sana enggak ada artinya dibanding dengan tegaknya prinsip-prinsip aturan yang kita miliki, yaitu perda, dan perdanya ada, kita tidak mau meninggalkan itu," kata Anies.
Sebagai gubernur, Anies ingin menggunakan otoritasnya untuk membebaskan Jakarta dari praktik-praktik amoral.
Dia menyebut harus mempertanggungjawabkan mandatnya dalam menjalankan peraturan perundang-undangan di hadapan masyarakat, undang-undang, dan Tuhan.
Manajemen Hotel Alexis sebelumnya menyatakan selalu taat membayar pajak. Besar pajak yang mereka bayarkan per tahun mencapai Rp 30 miliar.
Angka itu merupakan akumulasi dari seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat, hingga spa.
"Kami taat pajak, per tahunnya itu kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semuanya, kalau pajaknya sebesar itu bisa dibayangkan berapa omzetnya," kata Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita.